Proses mengurus kehilangan SIM - wajib hukumnya bagi pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Mengemudi tanpa membawa SIM di negara manapun hukumnya adalah ilegal. Nah jika kalian belum memiliki SIM maka sangat dianjurkan untuk membuatnya di satpas di kota anda.
Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas mengenai prosedur atau tata cara pembuatan SIM baru ( mungkin akan kami bahas di lain waktu ), disini saya hanya akan menjelaskan prosedur tata cara pengurusan SIM kendaraan yang hilang khususnya untuk warga kota blitar agar nanti pada prosesnya tidak memakan waktu yang lama. Untuk itu persiapkan dokumen dibawah ini :
Nanti sesampainya di satpas kota blitar silahkan anda masukkan berkas kalian yang telah anda lengkapi sebelumnya ke loket "perpanjangan SIM" untuk dilakukan pengecekan kelengkapan oleh petugas.
Setelah di cek seluruhnya dan telah dinyatakan lengkap oleh petugas, maka selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada anda untuk selanjutnya mengisi form permohonan SIM dan lembar kwitansi. Silahkan form dan kwitansi tadi di isi sesuai dengan data yang lengkap dan diserahkan ke loket BRI.
Dari loket BRI nanti anda akan diberikan kwitansi pembayaran dan sebuah lembar kertas putih yang nanti akan digunakan untuk proses identifikasi foto di ruang pemotretan SIM, silahkan simpan kertas putih dan kwitansi tadi dengan baik sembari menunggu dipanggil untuk tahap pemotretan.
Setelah tahap pemotretan SIM selesai, silahkan anda tunggu kembali di ruang tunggu untuk menanti SIM baru anda dicetak. Nantinya anda akan dipanggil untuk menerima SIM pengganti ( sim baru ), untuk pengambilannya anda memerlukan kertas bukti kwitansi dan kertas putih bukti pemotretan. Selanjutnya mengisi buku pengambilan dan SIM diserahkan kepada anda. Jangan lupa ucapkan terimakasih kepada yang saat itu bertugas disana ya :).
Pastikan anda telah melakukan cek kesehatan yang lokasinya biasanya dekat dari lokasi satpas, di blitar kota untuk melakukan cek kesehatan berlokasi di sebelah kiri satpas. Bisa juga melakukan medical check up di rumah sakit atau klinik kesehatan lain. Biaya cek kesehatan kurang lebih 20 ribu rupiah. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan harus melakukan tes kesehatan.
Persiapkan foto, pulpen & foto copy an berkas yang diperlukan dari rumah, sebab rata rata tukang foto copy dekat satpas mematok harga mahal dan bahkan memaksakan menjual pulpen atau jasa foto. Untuk map permohonan SIM bisa di beli di koperasi satpas atau di tukang fotocopy dekat satpas seharga 10 ribu an.
Pastikan anda datang di pagi hari, jam 6 atau jam 7 pagi sebaiknya sudah harus ada di lokasi satpas, sebab pengalaman saya pribadi saat mengurus kehilangan SIM, lebih dari jam 9 saja jika pemohon sudah sangat banyak maka loket pendaftaran pun akan segera ditutup.
Total pengeluaran saya ketika mengurus SIM A dan C yang hilang adalah = RP. 197.500 rupiah. Dua ratus ribu kurang sedikit.
Ingat, mengurus SIM yang hilang sendiri itu jauh lebih murah ketimbang anda menggunakan jasa CALO yang bahkan bisa berkali kali lipat. Untuk pengurusan SIM yang hilang di tempat lain kurang lebih sama, semoga bermanfaat. Monggo artikelnya boleh di copas dan dibagikan ke yang lain.
Sumber : https://www.wisatakepri.eu.org//search?q=cara-mengurus-sim-yang-hilang-di-blitar
Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas mengenai prosedur atau tata cara pembuatan SIM baru ( mungkin akan kami bahas di lain waktu ), disini saya hanya akan menjelaskan prosedur tata cara pengurusan SIM kendaraan yang hilang khususnya untuk warga kota blitar agar nanti pada prosesnya tidak memakan waktu yang lama. Untuk itu persiapkan dokumen dibawah ini :
Syarat kelengkapan untuk mengurus SIM hilang
- Surat kehilangan dari polsek / kepolisian
- E-KTP asli dan di foto copy sebanyak 10 lembar, 5 lembar untuk gudang arsip dan 5 lembar untuk permohonan pendaftaran SIM.
- Foto copy SIM yang hilang ( jika ada ).
- Medical ceck up / surat kesehatan ( wajib ).
- File atau surat keterangan dari gudang arsip.
- Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar ( buat jaga jaga bila diminta ).
Alur / Mekanisme mengurus SIM yang hilang
Setelah anda mempersiapkan semua dokumen diatas, silahkan menuju ke satpas dimana anda membuat SIM pertama kali, langsung saja menuju ke gudang arsip untuk mengurus arsip dari SIM milik anda yang hilang. Jika ternyata di gudang arsip tidak ditemukan berkas milik kalian, biasanya dari satpas talun blitar anda akan dirujuk ke satpas kota blitar dengan diberikan surat lampiran dan print out daftar sim kolektif. Maka setelah ini silahkan langsung menuju ke satpas kota blitar untuk melanjutkan pengurusan SIM yang hilang.Nanti sesampainya di satpas kota blitar silahkan anda masukkan berkas kalian yang telah anda lengkapi sebelumnya ke loket "perpanjangan SIM" untuk dilakukan pengecekan kelengkapan oleh petugas.
Setelah di cek seluruhnya dan telah dinyatakan lengkap oleh petugas, maka selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada anda untuk selanjutnya mengisi form permohonan SIM dan lembar kwitansi. Silahkan form dan kwitansi tadi di isi sesuai dengan data yang lengkap dan diserahkan ke loket BRI.
Dari loket BRI nanti anda akan diberikan kwitansi pembayaran dan sebuah lembar kertas putih yang nanti akan digunakan untuk proses identifikasi foto di ruang pemotretan SIM, silahkan simpan kertas putih dan kwitansi tadi dengan baik sembari menunggu dipanggil untuk tahap pemotretan.
Setelah tahap pemotretan SIM selesai, silahkan anda tunggu kembali di ruang tunggu untuk menanti SIM baru anda dicetak. Nantinya anda akan dipanggil untuk menerima SIM pengganti ( sim baru ), untuk pengambilannya anda memerlukan kertas bukti kwitansi dan kertas putih bukti pemotretan. Selanjutnya mengisi buku pengambilan dan SIM diserahkan kepada anda. Jangan lupa ucapkan terimakasih kepada yang saat itu bertugas disana ya :).
Tips penting saat mengurus SIM yang hilang
Pastikan anda sudah memiliki E-KTP, sebab KTP biasa tidak diterima. Jika demikian silahkan anda buat surat keterangan pengganti E-KTP di dispenduk dengan membawa Kartu Keluarga atau KK terbaru ( KK diatas tahun 2008, dibawah itu anda harus memperbaharui KK ).Pastikan anda telah melakukan cek kesehatan yang lokasinya biasanya dekat dari lokasi satpas, di blitar kota untuk melakukan cek kesehatan berlokasi di sebelah kiri satpas. Bisa juga melakukan medical check up di rumah sakit atau klinik kesehatan lain. Biaya cek kesehatan kurang lebih 20 ribu rupiah. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan harus melakukan tes kesehatan.
Persiapkan foto, pulpen & foto copy an berkas yang diperlukan dari rumah, sebab rata rata tukang foto copy dekat satpas mematok harga mahal dan bahkan memaksakan menjual pulpen atau jasa foto. Untuk map permohonan SIM bisa di beli di koperasi satpas atau di tukang fotocopy dekat satpas seharga 10 ribu an.
Pastikan anda datang di pagi hari, jam 6 atau jam 7 pagi sebaiknya sudah harus ada di lokasi satpas, sebab pengalaman saya pribadi saat mengurus kehilangan SIM, lebih dari jam 9 saja jika pemohon sudah sangat banyak maka loket pendaftaran pun akan segera ditutup.
Biaya pengurusan SIM yang hilang saya tertanggal 6 februari 2017.
- Urus arsip SIM hilang di gudang arsip = gratis
- Bolpoint = gratis pinjem adek
- Foto copy E-KTP 10 lbr = 500
- Medical check Up = 20.000
- Stop Map warna biru untuk SIM A dan C @ 1.000 = 2.000
- Pas foto 4x6 , 2 lembar = 10.000
- Biaya loket BRI untuk SIM A = 80.000
- Biaya loket BRI untuk SIM C = 75.000
- Bensin untuk motor pinjem tetangga = 10.000
Total pengeluaran saya ketika mengurus SIM A dan C yang hilang adalah = RP. 197.500 rupiah. Dua ratus ribu kurang sedikit.
Ingat, mengurus SIM yang hilang sendiri itu jauh lebih murah ketimbang anda menggunakan jasa CALO yang bahkan bisa berkali kali lipat. Untuk pengurusan SIM yang hilang di tempat lain kurang lebih sama, semoga bermanfaat. Monggo artikelnya boleh di copas dan dibagikan ke yang lain.
Sumber : https://www.wisatakepri.eu.org//search?q=cara-mengurus-sim-yang-hilang-di-blitar
Post a Comment for "Cara Mengurus SIM Yang Hilang Lengkap"